Rabu, 18 Juni 2014
Senin, 24 Februari 2014
Koleksi Foto Jembatan Layang Kelok 9 Kabupaten Lima Puluh Kota
Kelok 9 atau Kelok Sembilan
adalah ruas jalan berkelok yang terletak sekitar 30 km sebelah timur
dari Kota Payakumbuh menuju Provinsi Riau. Jalan ini membentang
sepanjang 300 meter di Jorong Aie Putiah, Nagari Sarilamak, Kecamatan
Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dan merupakan bagian
dari ruas jalan penghubung Lintas Tengah Sumatera dan Pantai Timur
Sumatera.
Jalan ini memiliki tikungan yang tajam dan lebar sekitar 5 meter,
berbatasan dengan jurang, dan diapit oleh dua perbukitan di antara dua
cagar alam: Cagar Alam Air Putih dan Cagar Alam Harau.
Sejak tahun 2003, mulai dilakukan pembangunan jembatan sekaligus ruas
jalan baru di sekitar Kelok 9. Panjang keseluruhan jembatan dan jalan
yang dibangun adalah 2.537 meter, dengan 964 meter di antaranya
merupakan jembatan dengan lebar mencapai 13,5 meter dan tinggi pelindung
di sisi kiri dan kanan 1 meter. Pembangunan ini ditangani dalam
dua tahap. Tahap pertama adalah pembangunan empat jembatan sepanjang 720
meter dengan jalan penghubung sepanjang 1.950 meter, sedangkan tahap
kedua akan membanguan dua jembatan sepanjang 250 meter dan jalan
penghubung sepanjang 1 km. Saat ini, pembangunan tahap satu telah
selesai pengerjaannya. Sementara itu, pembangunan tahap dua yang
ditaksir akan menelan biaya Rp187 miliar, ditargetkan akan selesai pada
akhir tahun 2012. Setelah kedua tahapan pembangunan selesai, ruas
jalan lama nantinya akan difungsikan sebagai objek wisata.
Pembangunan dan pengalokasian anggaran dilakukan secara bertahap sejak tahun 2003 hingga tahun 2012. Dari tahun 2003 sampai 2007, masing-masing menghabiskan biaya Rp10,345 miliar, Rp13,920 miliar, Rp10,725 miliar, Rp30 miliar, Rp15 miliar. Sedangkan dari tahun 2007 sampai 2009 Rp173 miliar, dan 2011 Rp60 miliar. Untuk tahun 2012, telah dianggarkan dana senilai Rp198 miliar. Dengan demikian, keseluruhan biaya pembangunan tahap satu jembatan dan jalan Kelok 9 telah menghabiskan Rp312,99 miliar.
Indonesia Pasar Konstruksi Terbesar Kedua di Asia
MedanBisnis - Jakarta. Saat ini Indonesia menjadi pasar konstruksi
terbesar kedua di Asia, setelah China. Dengan total kapitalisasi
mencapai 390 Triliun di tahun 2013, dan dengan adanya rencana MP3EI,
otomatis Indonesia menjadi "kue besar dan manis" yang menarik bagi
pelaku jasa konstruksi luar negeri.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Badan Pembinaan
Konstruksi Tri Djoko Waluyo saat pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan
Pengaturan Jasa Konstruksi Dalam Pelaksanaan Tender Tahun Anggaran 2014,
di Medan, Kamis (12/12).
"Masalahnya adalah komposisi kontraktor besar di Indonesia hanya 1%, hal ini yang harus menjadi perhatian kita semua," ungkap Tri Djoko. Oleh sebab itu, Tri Djoko Waluyo mengajak pengguna dan penyedia jasa untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tender terkait pekerjaan bidang jasa konstruksi.
"Pemerintah dan dunia usaha konstruksi adalah setara, fungsi berbeda namun dengan tujuan sama, karena itu harus dijalin komunikasi yang intens sebagai mitra," ujar Tri Djoko Waluyo.
Sosialisasi ini merupakan pilot project atau yang pertama kali dilakukan untuk memaksimalkan diseminasi peraturan terbaru bidang jasa konstruksi yang digunakan dalam proses tender, dan dilaksanakan atas kerjasama Badan Pembinaan Konstruksi bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi juga menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bidang Jasa Konstruksi, LPJKN telah mengeluarkan berbagai peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dihimbau kepada Pengguna dan Penyedia Jasa lebih intensif berkoordinasi dengan LPJK Provinsi sebagai perpanjangannya di daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) bidang jasa konstruksi yang disosialisasikan yaitu PP Nomor 28/2000 dengan Perubahan Pengaturan menjadi PP Nomor 04/2010 dan PP Nomor 92/2010 mengenai Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP Nomor 29/2000 dan Perubahannya PP Nomor 59/2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta PP Nomor 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Materi selanjutnya mengenai Tupoksi Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan sebagai ujung tombak Kementerian PU dalam pembinaan regulasi bidang jasa konstruksi disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Masrianto. (kpu)
"Masalahnya adalah komposisi kontraktor besar di Indonesia hanya 1%, hal ini yang harus menjadi perhatian kita semua," ungkap Tri Djoko. Oleh sebab itu, Tri Djoko Waluyo mengajak pengguna dan penyedia jasa untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tender terkait pekerjaan bidang jasa konstruksi.
"Pemerintah dan dunia usaha konstruksi adalah setara, fungsi berbeda namun dengan tujuan sama, karena itu harus dijalin komunikasi yang intens sebagai mitra," ujar Tri Djoko Waluyo.
Sosialisasi ini merupakan pilot project atau yang pertama kali dilakukan untuk memaksimalkan diseminasi peraturan terbaru bidang jasa konstruksi yang digunakan dalam proses tender, dan dilaksanakan atas kerjasama Badan Pembinaan Konstruksi bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi juga menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bidang Jasa Konstruksi, LPJKN telah mengeluarkan berbagai peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dihimbau kepada Pengguna dan Penyedia Jasa lebih intensif berkoordinasi dengan LPJK Provinsi sebagai perpanjangannya di daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) bidang jasa konstruksi yang disosialisasikan yaitu PP Nomor 28/2000 dengan Perubahan Pengaturan menjadi PP Nomor 04/2010 dan PP Nomor 92/2010 mengenai Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP Nomor 29/2000 dan Perubahannya PP Nomor 59/2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta PP Nomor 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Materi selanjutnya mengenai Tupoksi Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan sebagai ujung tombak Kementerian PU dalam pembinaan regulasi bidang jasa konstruksi disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Masrianto. (kpu)
PU Kaji Kenaikan Harga Material Konstruksi
JAKARTA - Penetapan kondisi harga material konstruksi yang ada saat ini, berada di luar batas kewajaran (Kahar). Oleh karena itu, harus dilakukan penetapan Kahar yang sesuai sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menuturkan, revisi penetapan nilai Kahar dilakukan lantaran adanya kejadian-kejadian gejolak perekonomian di Indonesia. Salah satunya yaitu mengenai gejolak nilai tukar Rupiah terhadap Dolar.
"Sekarang sedang dibahas dengan Menko perekonomian, karena kalau tidak diperhatikan maka kontraktor akan mendapat kerugian," kata Djoko saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2013).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Konstruksi Kementerian PU Hediyanto W Husaini pemerintah akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) pada minggu depan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa untuk membahas lebih lanjut mengenai Kahar.
"Ini harus mendapat perhatian, efek paling besar adalah terhadap bahan impor, aspal minyak 60 persen, meningkat 15 persen dari harga yang sebelumnya, tapi untuk semen dan baja tidak begitu pengaruh," ucap Hediyanto.
Menurut Hediyanto, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan minggu depan, lantaran Badan Pusat Statistik (BPS) telah memiliki hasil perhitungan yang baru."BPS sudah menghitung dan minggu depan akan dibahas di Menko Perekonomian, lalu kalau diputuskan akan ditindak lanjuti oleh kementerian keuangan," tutupnya.
Langganan:
Postingan (Atom)