MedanBisnis - Jakarta. Saat ini Indonesia menjadi pasar konstruksi
terbesar kedua di Asia, setelah China. Dengan total kapitalisasi
mencapai 390 Triliun di tahun 2013, dan dengan adanya rencana MP3EI,
otomatis Indonesia menjadi "kue besar dan manis" yang menarik bagi
pelaku jasa konstruksi luar negeri.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Badan Pembinaan
Konstruksi Tri Djoko Waluyo saat pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan
Pengaturan Jasa Konstruksi Dalam Pelaksanaan Tender Tahun Anggaran 2014,
di Medan, Kamis (12/12).
"Masalahnya adalah komposisi kontraktor besar di Indonesia hanya 1%, hal ini yang harus menjadi perhatian kita semua," ungkap Tri Djoko. Oleh sebab itu, Tri Djoko Waluyo mengajak pengguna dan penyedia jasa untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tender terkait pekerjaan bidang jasa konstruksi.
"Pemerintah dan dunia usaha konstruksi adalah setara, fungsi berbeda namun dengan tujuan sama, karena itu harus dijalin komunikasi yang intens sebagai mitra," ujar Tri Djoko Waluyo.
Sosialisasi ini merupakan pilot project atau yang pertama kali dilakukan untuk memaksimalkan diseminasi peraturan terbaru bidang jasa konstruksi yang digunakan dalam proses tender, dan dilaksanakan atas kerjasama Badan Pembinaan Konstruksi bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi juga menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bidang Jasa Konstruksi, LPJKN telah mengeluarkan berbagai peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dihimbau kepada Pengguna dan Penyedia Jasa lebih intensif berkoordinasi dengan LPJK Provinsi sebagai perpanjangannya di daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) bidang jasa konstruksi yang disosialisasikan yaitu PP Nomor 28/2000 dengan Perubahan Pengaturan menjadi PP Nomor 04/2010 dan PP Nomor 92/2010 mengenai Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP Nomor 29/2000 dan Perubahannya PP Nomor 59/2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta PP Nomor 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Materi selanjutnya mengenai Tupoksi Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan sebagai ujung tombak Kementerian PU dalam pembinaan regulasi bidang jasa konstruksi disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Masrianto. (kpu)
"Masalahnya adalah komposisi kontraktor besar di Indonesia hanya 1%, hal ini yang harus menjadi perhatian kita semua," ungkap Tri Djoko. Oleh sebab itu, Tri Djoko Waluyo mengajak pengguna dan penyedia jasa untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tender terkait pekerjaan bidang jasa konstruksi.
"Pemerintah dan dunia usaha konstruksi adalah setara, fungsi berbeda namun dengan tujuan sama, karena itu harus dijalin komunikasi yang intens sebagai mitra," ujar Tri Djoko Waluyo.
Sosialisasi ini merupakan pilot project atau yang pertama kali dilakukan untuk memaksimalkan diseminasi peraturan terbaru bidang jasa konstruksi yang digunakan dalam proses tender, dan dilaksanakan atas kerjasama Badan Pembinaan Konstruksi bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi juga menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bidang Jasa Konstruksi, LPJKN telah mengeluarkan berbagai peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dihimbau kepada Pengguna dan Penyedia Jasa lebih intensif berkoordinasi dengan LPJK Provinsi sebagai perpanjangannya di daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) bidang jasa konstruksi yang disosialisasikan yaitu PP Nomor 28/2000 dengan Perubahan Pengaturan menjadi PP Nomor 04/2010 dan PP Nomor 92/2010 mengenai Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP Nomor 29/2000 dan Perubahannya PP Nomor 59/2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta PP Nomor 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Materi selanjutnya mengenai Tupoksi Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan sebagai ujung tombak Kementerian PU dalam pembinaan regulasi bidang jasa konstruksi disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Masrianto. (kpu)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar