Senin, 24 Februari 2014

PU Kaji Kenaikan Harga Material Konstruksi


JAKARTA - Penetapan kondisi harga material konstruksi yang ada saat ini, berada di luar batas kewajaran (Kahar). Oleh karena itu, harus dilakukan penetapan Kahar yang sesuai sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menuturkan, revisi penetapan nilai Kahar dilakukan lantaran adanya kejadian-kejadian gejolak perekonomian di Indonesia. Salah satunya yaitu mengenai gejolak nilai tukar Rupiah terhadap Dolar.
"Sekarang sedang dibahas dengan Menko perekonomian, karena kalau tidak diperhatikan maka kontraktor akan mendapat kerugian," kata Djoko saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2013).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Konstruksi Kementerian PU Hediyanto W Husaini pemerintah akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) pada minggu depan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa untuk membahas lebih lanjut mengenai Kahar.
"Ini harus mendapat perhatian, efek paling besar adalah terhadap bahan impor, aspal minyak 60 persen, meningkat 15 persen dari harga yang sebelumnya, tapi untuk semen dan baja tidak begitu pengaruh," ucap Hediyanto.
Menurut Hediyanto, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan minggu depan, lantaran Badan Pusat Statistik (BPS) telah memiliki hasil perhitungan yang baru."BPS sudah menghitung dan minggu depan akan dibahas di Menko Perekonomian, lalu kalau diputuskan akan ditindak lanjuti oleh kementerian keuangan," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar